Cara menghitung THR yaitu dengan mengalikan gaji pokok dengan persentase keuntungan yang ditetapkan oleh perusahaan. #THR #HitungTHR
Cara menghitung THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi hal penting bagi karyawan di Indonesia. Bagaimana tidak, THR sendiri merupakan hak yang harus diterima oleh karyawan setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan terhadap kinerja yang telah dilakukan. Namun, seringkali karyawan bingung dan tidak tahu bagaimana cara menghitung THR dengan benar. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan langkah-langkah untuk menghitung THR dengan mudah dan akurat.
Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan atas kinerja yang telah dicapai selama satu tahun. THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Natal. Bagi perusahaan, menghitung THR bisa menjadi hal yang rumit karena harus memperhatikan beberapa faktor seperti masa kerja dan gaji karyawan.
Faktor utama dalam menghitung THR adalah masa kerja karyawan di perusahaan. Pada umumnya, karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun penuh berhak mendapatkan THR. Namun, bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun, perusahaan harus menghitung proporsional THR sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh oleh karyawan tersebut.
Gaji karyawan juga menjadi faktor penting dalam menghitung THR. Pada umumnya, perusahaan memberikan THR sebesar satu bulan gaji kepada karyawan. Namun, ada beberapa perusahaan yang memberikan THR lebih dari satu bulan gaji tergantung dari kebijakan perusahaan. Perlu diketahui bahwa gaji yang digunakan dalam menghitung THR adalah gaji bruto, yaitu gaji sebelum dipotong pajak dan tunjangan lainnya.
Perusahaan juga harus memperhatikan tunjangan yang diberikan kepada karyawan dalam menghitung THR. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan tetap seperti tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi. Tunjangan tidak tetap seperti bonus tahunan atau insentif tidak dihitung dalam menghitung THR.
Berikut ini adalah rumus sederhana untuk menghitung THR:
THR = (Gaji Bruto + Tunjangan Tetap) x Proporsi Masa Kerja
Misalnya, seorang karyawan dengan gaji bruto Rp 5.000.000 per bulan dan mendapatkan tunjangan anak sebesar Rp 1.000.000 per bulan bekerja selama 10 bulan di perusahaan. Maka, perhitungan THR untuk karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
THR = (Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000) x (10/12)
THR = Rp 5.000.000 x 0,83
THR = Rp 4.150.000
Perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Natal. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menghitung THR memang tidak mudah, namun hal ini penting untuk dilakukan agar karyawan mendapatkan haknya secara proporsional. Perusahaan harus memperhatikan masa kerja, gaji karyawan, dan tunjangan karyawan dalam menghitung THR. Selain itu, perusahaan juga harus membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai menghitung THR, bisa merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan selama setahun. THR biasanya diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal. THR diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Rumus dasar untuk menghitung THR adalah:
THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Persentase THR
Untuk menghitung THR, terdapat beberapa komponen yang harus dipertimbangkan, yaitu:
Gaji pokok karyawan dapat ditentukan dengan cara mengalikan nilai upah minimum regional (UMR) dengan faktor pengali. Faktor pengali ini ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan jabatan karyawan.
Selain gaji pokok, karyawan juga dapat menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya. Tunjangan tambahan ini harus dihitung dan ditambahkan ke dalam perhitungan THR.
Persentase THR yang harus diberikan kepada karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Persentase THR adalah 1 (satu) bulan gaji pokok.
Jika karyawan memiliki absensi yang tidak dapat dimaafkan seperti bolos tanpa keterangan atau izin, maka potongan THR dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Berikut adalah contoh perhitungan THR untuk karyawan dengan data sebagai berikut:
Menghitung gaji pokok:
Gaji Pokok = UMR x Faktor Pengali
Gaji Pokok = Rp 4.276.888
Menghitung tunjangan tambahan:
Tunjangan Tambahan = Tunjangan Transportasi + Tunjangan Kesehatan
Tunjangan Tambahan = Rp 1.250.000
Menghitung perhitungan THR:
THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tambahan) x Persentase THR
THR = (Rp 4.276.888 + Rp 1.000.000 + Rp 1.250.000) x 1
THR = Rp 6.526.888
Menghitung potongan untuk absensi tidak dapat dimaafkan:
Potongan = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) / Jumlah Hari Kerja x Jumlah Hari Absen Tanpa Keterangan
Potongan = (Rp 4.276.888 + Rp 1.000.000) / 25 x 3
Potongan = Rp 510.666
Jumlah THR yang diterima karyawan:
THR yang diterima = THR – Potongan
THR yang diterima = Rp 6.526.888 – Rp 510.666
THR yang diterima = Rp 6.016.222
Pembayaran THR harus dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri atau Natal tiba. Pembayaran THR dapat dilakukan secara tunai atau dengan mentransfer ke rekening karyawan.
Pemberi kerja wajib memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 1 (satu) bulan gaji pokok. Pemberi kerja juga wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus. Jika pemberi kerja tidak memberikan THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung THR
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi selama bekerja di perusahaan tersebut. Berikut ini adalah cara menghitung THR:
Gaji kotor adalah gaji sebelum dipotong pajak. Cara menghitungnya adalah:
PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh karyawan setiap bulannya. Cara menghitungnya adalah:
Gaji bersih adalah gaji setelah dipotong pajak. Cara menghitungnya adalah:
Jumlah THR adalah 1 bulan gaji kotor yang sudah dipotong pajak. Cara menghitungnya:
Sebagai contoh, bayangkan seorang karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan dan akan menerima THR pada bulan Juni. Berikut adalah perhitungan THR-nya:
Dalam menghitung THR, penting untuk memahami bagaimana cara menghitung gaji kotor, PPh, gaji bersih, dan jumlah THR. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, karyawan dapat mengetahui berapa besar tunjangan yang akan diterima dan mengelola keuangannya dengan lebih baik.
Selamat datang kembali, para pembaca setia blog kami! Kami harap artikel ini bermanfaat bagi Anda dan dapat membantu menghitung THR dengan benar. Sekarang, saatnya untuk menutup artikel ini dengan pesan penutup.
Pertama-tama, kami ingin mengingatkan bahwa penting untuk menghitung THR dengan seksama dan teliti. Jangan sampai ada kesalahan perhitungan yang dapat merugikan karyawan atau perusahaan. Pastikan Anda sudah memahami rumus perhitungan THR dan memiliki data-data yang akurat sebelum mulai menghitungnya. Selain itu, kami juga menyarankan agar Anda selalu memeriksa ulang hasil perhitungan Anda sebelum memberikan THR kepada karyawan.
Kedua, kami berharap artikel ini dapat menjadi panduan yang berguna bagi Anda dalam menghitung THR. Namun, perlu diingat bahwa aturan mengenai THR dapat berbeda-beda di setiap perusahaan dan daerah. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mempelajari aturan dan peraturan yang berlaku di tempat Anda bekerja sebelum menghitung THR. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak HRD atau ahli hukum jika Anda membutuhkan bantuan dalam hal ini.
Terakhir, kami ingin mengucapkan terima kasih atas kunjungan Anda di blog kami. Jangan lupa untuk selalu mengikuti update terbaru dari kami dan berlangganan newsletter kami agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan selamat menghitung THR!
Beberapa orang mungkin masih bingung tentang cara menghitung THR. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang mungkin muncul:
Apa itu THR?
Berapa besar THR yang harus diberikan?
Bagaimana cara menghitung THR?
Apakah THR harus dibayar tunai atau bisa ditransfer?
Kapan THR harus dibayar?
Dengan mengetahui cara menghitung THR ini, diharapkan karyawan dapat memperoleh haknya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beri Komentar