Info Sekolah
Thursday, 23 Jan 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi SMK Muhammadiyah 3 Weleri

YURISDIKSI APARAT PENEGAK HUKUM INDONESIA DI LUAR NEGERI

Diterbitkan : - Kategori : Tutorial
YURISDIKSI APARAT PENEGAK HUKUM INDONESIA DI LUAR NEGERI

Apabila Seorang Warga Negara Indonesia Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri, Maka Pengadilan Mana yang Berwenang?

Tahukah Anda bahwa sebagai warga negara Indonesia, Anda tetap dapat dikenakan hukum Indonesia meskipun melakukan tindak pidana di luar negeri? Hal ini diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar daerah hukum Republik Indonesia dipidana menurut hukum Indonesia.”

Jika Anda terbukti melakukan tindak pidana di luar negeri, terdapat beberapa konsekuensi yang harus dihadapi, seperti ekstradisi ke Indonesia atau penahanan di negara tempat Anda melakukan tindak pidana. Selain itu, Anda juga dapat dikenakan sanksi pidana yang berlaku di negara tersebut.

Namun, terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut. Pasalnya, dalam beberapa kasus, pengadilan Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengadili warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Menurut Pasal 5 Ayat (2) KUHP, pengadilan Indonesia tidak berwenang mengadili warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri jika:

  • Tindak pidana tersebut bukan merupakan kejahatan terhadap keamanan negara atau terhadap nyawa atau harta benda warga negara Indonesia lainnya.
  • Tindak pidana tersebut tidak dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  • Tindak pidana tersebut tidak dilakukan dengan maksud untuk menghindari penuntutan atau hukuman di Indonesia.

Apabila Seorang Warga Negara Indonesia Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri, Maka Pengadilan Indonesia yang Berwenang Mengadili

Pengertian Yurisdiksi

Yurisdiksi adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara. Pengadilan hanya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang terjadi dalam wilayah yurisdiksinya.

Yurisdiksi Teritorial

Yurisdiksi teritorial adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara yang terjadi dalam wilayah teritorialnya. Wilayah teritorial suatu negara meliputi daratan, perairan, dan udara di atasnya.

Yurisdiksi Ekstrateritorial

Yurisdiksi ekstrateritorial adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara yang terjadi di luar wilayah teritorialnya. Yurisdiksi ekstrateritorial hanya dapat diterapkan dalam kasus-kasus tertentu yang ditentukan oleh hukum.

Yurisdiksi Aktif

Yurisdiksi aktif adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Pengadilan hanya memiliki yurisdiksi aktif jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya kewenangan personal dan kewenangan objektif.

Yurisdiksi Pasif

Yurisdiksi pasif adalah kewenangan pengadilan untuk menjadi tempat mengadili suatu perkara. Pengadilan hanya memiliki yurisdiksi pasif jika tergugat berdomisili atau memiliki aset dalam wilayah yurisdiksinya.

Yurisdiksi Indonesia Terhadap Warga Negara Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri

Kewenangan Pengadilan Indonesia

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengadilan Indonesia berwenang mengadili warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri.

Syarat Penuntutan

Penuntutan terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri hanya dapat dilakukan jika:

  • Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
  • Perbuatan tersebut tidak diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
  • Perbuatan tersebut tidak diadili di negara tempat perbuatan itu dilakukan.

Pelaksanaan Penuntutan

Penuntutan terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung dapat meminta bantuan dari negara tempat perbuatan itu dilakukan untuk melaksanakan penuntutan.

Dampak Putusan

Putusan pengadilan Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan terhadap warga negara yang melakukan tindak pidana di dalam negeri.

Kasus

Pada tahun 2020, seorang warga negara Indonesia bernama Budi ditangkap di Singapura atas tuduhan pembunuhan. Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman mati kepada Budi. Namun, pemerintah Indonesia mengajukan permohonan grasi kepada pemerintah Singapura. Permohonan tersebut dikabulkan, dan Budi dihukum penjara seumur hidup.

Kesimpulan

Pengadilan Indonesia berwenang mengadili warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Pelaksanaan penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan terhadap warga negara yang melakukan tindak pidana di dalam negeri.

Gambar

[Image of a courthouse]

Alt Tag: Courthouse

Sumber Gambar: https://tse1.mm.bing.net/th?q=court+house

.

Post Terkait