Mengurus pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat. Namun, bagi sebagian orang, mengurus pajak bisa menjadi hal yang cukup merepotkan, terutama jika harus datang langsung ke kantor pajak. Kini, Anda tidak perlu khawatir lagi, karena Anda bisa membuat NPWP secara online dengan mudah dan cepat.
Kendala Umum dalam Membuat NPWP Secara Online
Ada beberapa kendala umum yang sering dihadapi oleh wajib pajak saat membuat NPWP secara online. Kendala-kendala tersebut antara lain:
Kurangnya informasi: Banyak wajib pajak yang tidak mengetahui cara membuat NPWP secara online.
Kesulitan mengakses website pajak: Website pajak seringkali mengalami gangguan, sehingga sulit diakses oleh wajib pajak.
Proses yang rumit: Proses pembuatan NPWP secara online terkadang rumit dan memakan waktu lama.
Solusi untuk Membuat NPWP Online dengan Mudah
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, Anda dapat mengikuti panduan berikut ini:
Kumpulkan dokumen yang diperlukan: Sebelum membuat NPWP secara online, Anda perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan fotokopi buku tabungan.
Buka website pajak: Buka website pajak di laman https://ereg.pajak.go.id/.
Pilih menu “Buat NPWP”: Klik menu “Buat NPWP” yang terdapat di halaman utama website pajak.
Isi formulir pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.
Unggah dokumen yang diperlukan: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Kirim formulir pendaftaran: Setelah semua dokumen terunggah, klik tombol “Kirim Formulir Pendaftaran”.
Ringkasan Panduan Membuat NPWP Online
Kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan fotokopi buku tabungan.
Buka website pajak di laman https://ereg.pajak.go.id/.
Pilih menu “Buat NPWP”.
Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat lebih mudah dalam melakukan transaksi keuangan dan pengurusan pajak. Kini, Anda dapat membuat NPWP secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah panduan lengkap cara membuat NPWP online:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
KTP elektronik (e-KTP)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi wajib pajak badan
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kartu Keluarga (KK)
Paspor (bagi wajib pajak asing)
Akta Pendirian Perusahaan (bagi wajib pajak badan)
2. Membuat Akun DJP Online
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat akun DJP Online. Anda dapat mengakses situs web DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/.
Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
Setelah mengisi formulir pendaftaran, klik tombol “Daftar”.
Anda akan menerima email aktivasi akun. Buka email tersebut dan klik tautan aktivasi yang disediakan.
Setelah akun Anda aktif, Anda dapat masuk ke situs web DJP Online dengan menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah Anda buat.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Setelah masuk ke situs web DJP Online, klik menu “Pendaftaran NPWP”.
Pilih jenis NPWP yang ingin Anda buat (NPWP Pribadi, NPWP Badan, atau NPWP Cabang).
Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
Pastikan Anda mengisi semua kolom yang wajib diisi (ditandai dengan tanda bintang merah).
Setelah mengisi formulir pendaftaran, klik tombol “Simpan”.
4. Menyerahkan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP, Anda harus menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan. Anda dapat menyerahkan dokumen pendukung secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat.
Jika Anda menyerahkan dokumen pendukung secara online:
Buka situs web DJP Online dan masuk ke akun Anda.
Klik menu “Pendaftaran NPWP”.
Pilih jenis NPWP yang ingin Anda buat (NPWP Pribadi, NPWP Badan, atau NPWP Cabang).
Klik tombol “Unggah Dokumen”.
Pilih file dokumen pendukung yang ingin Anda unggah.
Klik tombol “Unggah”.
Jika Anda menyerahkan dokumen pendukung secara langsung ke kantor pajak terdekat:
Datangi kantor pajak terdekat.
Ambil formulir pendaftaran NPWP.
Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Serahkan formulir pendaftaran NPWP dan dokumen pendukung ke petugas pajak.
5. Mendapatkan NPWP
Setelah menyerahkan dokumen pendukung, Anda akan mendapatkan NPWP dalam waktu 14 hari kerja. NPWP dapat dikirimkan melalui email atau pos.
6. Aktivasi NPWP
Setelah menerima NPWP, Anda harus mengaktifkannya sebelum dapat digunakan. Anda dapat mengaktifkan NPWP secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat.
Jika Anda mengaktifkan NPWP secara online:
Buka situs web DJP Online dan masuk ke akun Anda.
Klik menu “Aktivasi NPWP”.
Masukkan NPWP dan tanggal lahir Anda.
Klik tombol “Aktivasi”.
Jika Anda mengaktifkan NPWP secara langsung ke kantor pajak terdekat:
Datangi kantor pajak terdekat.
Bawa NPWP yang telah Anda terima.
Temui petugas pajak dan minta bantuan untuk mengaktifkan NPWP Anda.
Kesimpulan
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat membuat NPWP online dengan mudah dan cepat. NPWP sangat penting bagi wajib pajak karena digunakan untuk menghitung dan membayar pajak. Pastikan Anda memiliki NPWP dan mengaktifkannya sebelum melakukan transaksi keuangan dan pengurusan pajak.
FAQ
Apa saja syarat untuk membuat NPWP?
Syarat untuk membuat NPWP adalah:
WNI yang telah berusia 18 tahun atau menikah
Berdomisili di Indonesia
Memiliki pekerjaan atau usaha
Tidak termasuk dalam kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPWP
Bagaimana cara membuat NPWP online?
Cara membuat NPWP online adalah:
Buat akun DJP Online
Isi formulir pendaftaran NPWP
Unggah dokumen pendukung
Tunggu hingga NPWP diterbitkan
Aktivasi NPWP
Berapa lama proses pembuatan NPWP online?
Proses pembuatan NPWP online biasanya memakan waktu 14 hari kerja.
Di mana saya dapat menyerahkan dokumen pendukung untuk pembuatan NPWP?
Anda dapat menyerahkan dokumen pendukung untuk pembuatan NPWP secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat.
Bagaimana cara mengaktifkan NPWP?
Anda dapat mengaktifkan NPWP secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat.