Info Sekolah
Monday, 04 Nov 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMK Muhammadiyah 3 Weleri

Pelajari dan Pahami Tutorial Lengkap e-SPT PPh 21: Wajib Pajak Wajib Tahu!

Diterbitkan : - Kategori : Tutorial
tutorial espt pph 21

Apakah Anda seorang pekerja yang sedang bingung dengan cara menghitung dan melaporkan pajak penghasilan (PPh) 21? Jangan khawatir, berikut ini adalah tutorial espt pph 21 yang dapat membantu Anda.

Tutorial ini akan membahas langkah-langkah cara menghitung dan melaporkan PPh 21 dengan menggunakan e-SPT. E-SPT adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh.

Dengan menggunakan e-SPT, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan lebih cepat, mudah, dan aman. Anda juga dapat mengakses informasi perpajakan Anda secara online kapan saja dan di mana saja.

Berikut ini adalah langkah-langkah cara menghitung dan melaporkan PPh 21 dengan menggunakan e-SPT:

  1. Siapkan data-data yang diperlukan, seperti:
    • Formulir 1721 A1
    • Slip gaji
    • Bukti potong lainnya
    • NPWP
  2. Hitung PPh 21 yang terutang dengan menggunakan rumus:
    • PPh 21 = (Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Tarif PPh 21
  3. Laporkan PPh 21 yang terutang dengan menggunakan e-SPT. Anda dapat mengakses e-SPT melalui situs web DJP atau melalui aplikasi e-SPT yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
  4. Setelah melaporkan SPT Tahunan PPh, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan BPE tersebut sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan PPh.

Itulah tadi tutorial espt pph 21 yang dapat membantu Anda dalam menghitung dan melaporkan PPh 21. Semoga bermanfaat!

Tutorial ESPT PPh 21: Panduan Lengkap untuk Manajemen Pajak Penghasilan

Tutorial ESPT PPh 21

<strong>Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diperolehnya. PPh dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah PPh Pasal 21 yang dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan tunjangan. Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan wajib melaporkan dan membayar PPh Pasal 21 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pengertian e-SPT PPh 21

e-SPT PPh 21 adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar PPh Pasal 21. Layanan ini dapat diakses melalui situs web resmi DJP atau melalui aplikasi e-Filing.

Manfaat Menggunakan e-SPT PPh 21

Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan menggunakan e-SPT PPh 21, antara lain:

  • Mudah dan cepat: Dengan menggunakan e-SPT PPh 21, wajib pajak dapat melaporkan dan membayar PPh Pasal 21 dengan lebih mudah dan cepat.
  • Akurat: e-SPT PPh 21 dilengkapi dengan fitur validasi data yang dapat membantu wajib pajak dalam menghindari kesalahan dalam pelaporan.
  • Aman: e-SPT PPh 21 menggunakan sistem keamanan yang canggih sehingga data wajib pajak terjamin kerahasiaannya.

Cara Menggunakan e-SPT PPh 21

Untuk menggunakan e-SPT PPh 21, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki akun e-Filing. Jika belum memiliki akun e-Filing, wajib pajak dapat mendaftar melalui situs web resmi DJP atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Setelah memiliki akun e-Filing, wajib pajak dapat langsung mengakses e-SPT PPh 21 melalui situs web resmi DJP atau melalui aplikasi e-Filing. Berikut ini adalah langkah-langkah penggunaan e-SPT PPh 21:

  1. Login ke akun e-Filing.
  2. Pilih menu “e-SPT” lalu pilih “PPh Orang Pribadi”.
  3. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, yaitu SPT Tahunan 1770 atau SPT Tahunan 1770S.
  4. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  5. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Kirim SPT”.
  6. Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah terkirim.

Pembayaran PPh Pasal 21

Setelah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib pajak harus membayar PPh Pasal 21 yang terutang. Pembayaran PPh Pasal 21 dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk oleh DJP.

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 21

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan pembayaran PPh Pasal 21 adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Apabila wajib pajak terlambat melaporkan dan membayar PPh Pasal 21, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Kesimpulan

e-SPT PPh 21 merupakan layanan elektronik yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar PPh Pasal 21. Layanan ini memiliki banyak manfaat, antara lain mudah dan cepat, akurat, serta aman. Wajib pajak dapat menggunakan e-SPT

@2024