Info Sekolah
Saturday, 27 Jul 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMK Muhammadiyah 3 Weleri

Bisnis Online: Siap Dikenakan Pajak

Diterbitkan : - Kategori : Tutorial
Bisnis Online: Siap Dikenakan Pajak

Bisnis Online Tak Lagi Bebas Pajak, Ini yang Harus Diketahui!

Apakah Anda menjalankan bisnis online? Jika ya, bersiaplah karena bisnis online kini dikenakan pajak. Hal ini menjadi topik hangat yang menjadi perbincangan di kalangan pelaku bisnis online.

Perubahan peraturan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Namun, sebagai pelaku bisnis yang taat hukum, kita harus memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku. Lantas, apa saja yang perlu diketahui terkait penerapan pajak pada bisnis online?

Pemerintah Tetapkan Batas Penghasilan Kena Pajak untuk Bisnis Online

Pemerintah telah menetapkan batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi pelaku bisnis online. Batas tersebut sebesar Rp500 juta dalam setahun. Artinya, jika penghasilan bisnis online Anda melebihi Rp500 juta dalam setahun, maka Anda wajib memungut dan menyetorkan pajak.

Jenis Pajak yang Diberlakukan

Terdapat dua jenis pajak yang dikenakan pada bisnis online, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Final: Wajib dibayarkan oleh UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25: Diberlakukan untuk bisnis dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun.

Cara Membayar Pajak Bisnis Online

Bagi pelaku bisnis online yang penghasilannya melebihi PKP, dapat membayar pajak melalui:

  • E-commerce: Bekerja sama dengan DJP Online untuk memungut dan menyetorkan pajak.
  • Aplikasi Mobile Pajak: Seperti e-Filing dan m-Pajak.
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat.

Dalam menjalankan bisnis online, penting untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami dan mengikuti ketentuan yang ada, Anda dapat menghindari risiko sanksi dan denda yang tidak diinginkan. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan perpajakan bisnis online agar bisnis Anda terus berjalan dengan lancar.

Bisnis Online Dikenakan Pajak, Begini Aturannya

Pengertian Bisnis Online yang Dikenakan Pajak

Bisnis online adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui internet. Bisnis online saat ini semakin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya pengguna internet. Namun, penting untuk diingat bahwa bisnis online juga dikenakan pajak seperti halnya bisnis konvensional.

Jenis-Jenis Pajak yang Terutang

Bisnis online yang dikenakan pajak diwajibkan membayar beberapa jenis pajak, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Transaksi Elektronik (PTE)

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, termasuk penghasilan dari bisnis online. Wajib pajak bisnis online dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai barang atau jasa pada setiap mata rantai perdagangan. Bisnis online yang menjual barang kena pajak dan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib mengenakan PPN sebesar 10% atas nilai jual barang.

Pajak Transaksi Elektronik (PTE)

Pajak Transaksi Elektronik (PTE) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Bisnis online yang melakukan transaksi melalui platform digital, seperti marketplace atau media sosial, wajib memungut dan menyetorkan PTE sebesar 2% dari nilai transaksi.

Kewajiban Pajak

Wajib pajak bisnis online wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan melaporkan penghasilan serta menghitung pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pelaporan SPT untuk bisnis online dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Konsekuensi Tidak Membayar Pajak

Bisnis online yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, bunga, atau bahkan penutupan usaha.

Tips Mengelola Pajak Bisnis Online

Untuk mengelola pajak bisnis online dengan baik, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, antara lain:

  • Catat semua transaksi secara rapi
  • Hitung pajak yang terutang dengan benar
  • Bayar pajak tepat waktu
  • Siapkan dana khusus untuk pajak
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak jika diperlukan

Kesimpulan

Bisnis online yang dikenakan pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban pajak akan membantu perkembangan bisnis online dan menghindari sanksi hukum. Dengan mengelola pajak dengan baik, bisnis online dapat berkembang pesat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

Referensi

  • https://www.pajak.go.id/id/news-room/siaran-pers-pajak/2021/07/peraturan-menteri-keuangan-nomor-90-pmmk0102021
  • https://www.online-pajak.com/blog/pajak-usaha-online/

.