Di era digital ini, membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak lagi harus datang ke kantor polisi. Anda bisa membuatnya secara online melalui situs resmi Polri. Dengan begitu, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga.
Pernahkah Anda merasa kesulitan saat harus membuat SKCK? Apakah Anda pernah merasa bingung dengan prosedur dan persyaratannya? Jika ya, maka Anda tidak sendirian. Banyak orang yang merasa kesulitan saat harus membuat SKCK.
Panduan membuat SKCK online ini akan membantu Anda untuk membuat SKCK dengan mudah dan cepat. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan mendapatkan SKCK online Anda. Anda bisa mencetak SKCK tersebut dan menggunakannya untuk keperluan yang Anda perlukan.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kriminal merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengikuti seleksi CPNS.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online. Hal ini tentunya mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK online:
Langkah pertama, kunjungi situs resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/.
Jika belum memiliki akun, klik tombol “Daftar” dan isi data diri Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP.
Setelah berhasil membuat akun, login ke akun Anda menggunakan username dan password yang telah Anda buat.
Setelah berhasil login, pilih jenis SKCK yang ingin Anda buat. Terdapat dua jenis SKCK, yaitu SKCK untuk keperluan dalam negeri dan SKCK untuk keperluan luar negeri.
Setelah memilih jenis SKCK, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda isi sesuai dengan data diri Anda yang sebenarnya.
Setelah mengisi formulir pendaftaran, unggah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK. Persyaratan tersebut antara lain:
Setelah mengunggah persyaratan, bayar biaya pembuatan SKCK melalui bank atau ATM. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- untuk SKCK dalam negeri dan Rp. 60.000,- untuk SKCK luar negeri.
Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mencetak SKCK secara mandiri di rumah. SKCK yang Anda cetak memiliki tanda tangan dan cap digital yang sah.
Untuk membuat SKCK online, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Ada beberapa manfaat membuat SKCK online, antara lain:
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat SKCK online:
Membuat SKCK online merupakan proses yang mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat membuat SKCK sendiri di rumah tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. SKCK yang dihasilkan memiliki tanda tangan dan cap digital yang sah sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Untuk membuat SKCK online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.
Syarat membuat SKCK online antara lain:
Manfaat membuat SKCK online antara lain:
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat SKCK online antara lain:
Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp. 30.000,- untuk SKCK dalam negeri dan Rp. 60.000,- untuk SKCK luar negeri.