Info Sekolah
Saturday, 27 Jul 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMK Muhammadiyah 3 Weleri

Panduan Cepat dan Mudah Membuat SKCK Online dalam Genggaman

Diterbitkan : - Kategori : Tutorial
panduan membuat skck online

Di era digital ini, membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak lagi harus datang ke kantor polisi. Anda bisa membuatnya secara online melalui situs resmi Polri. Dengan begitu, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga.

Pernahkah Anda merasa kesulitan saat harus membuat SKCK? Apakah Anda pernah merasa bingung dengan prosedur dan persyaratannya? Jika ya, maka Anda tidak sendirian. Banyak orang yang merasa kesulitan saat harus membuat SKCK.

Panduan membuat SKCK online ini akan membantu Anda untuk membuat SKCK dengan mudah dan cepat. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka situs resmi Polri di alamat [link]
  2. Klik menu “Layanan Publik”
  3. Pilih “SKCK”
  4. Klik “Buat SKCK Online”
  5. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap
  6. Unggah dokumen yang diperlukan
  7. Bayar biaya pembuatan SKCK
  8. Cetak SKCK online Anda

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan mendapatkan SKCK online Anda. Anda bisa mencetak SKCK tersebut dan menggunakannya untuk keperluan yang Anda perlukan.

Panduan Membuat SKCK Online: Proses Mudah dan Praktis

Polisi Melayani SKCK Online

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kriminal merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengikuti seleksi CPNS.

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online. Hal ini tentunya mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Langkah-Langkah Membuat SKCK Online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK online:

  1. Kunjungi Situs Resmi SKCK Online

Langkah pertama, kunjungi situs resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/.

  1. Buat Akun

Jika belum memiliki akun, klik tombol “Daftar” dan isi data diri Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP.

  1. Login ke Akun Anda

Setelah berhasil membuat akun, login ke akun Anda menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

  1. Pilih Jenis SKCK

Setelah berhasil login, pilih jenis SKCK yang ingin Anda buat. Terdapat dua jenis SKCK, yaitu SKCK untuk keperluan dalam negeri dan SKCK untuk keperluan luar negeri.

  1. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah memilih jenis SKCK, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda isi sesuai dengan data diri Anda yang sebenarnya.

  1. Unggah Persyaratan

Setelah mengisi formulir pendaftaran, unggah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Foto copy KTP
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan dari RT/RW
  • Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa
  • Surat keterangan dari Polres setempat
  1. Bayar Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengunggah persyaratan, bayar biaya pembuatan SKCK melalui bank atau ATM. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- untuk SKCK dalam negeri dan Rp. 60.000,- untuk SKCK luar negeri.

  1. Cetak SKCK

Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mencetak SKCK secara mandiri di rumah. SKCK yang Anda cetak memiliki tanda tangan dan cap digital yang sah.

Syarat Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK online, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 16 tahun atau lebih
  • Tidak pernah melakukan tindak pidana
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Tidak memiliki catatan kriminal

Manfaat Membuat SKCK Online

Ada beberapa manfaat membuat SKCK online, antara lain:

  • Lebih mudah dan praktis
  • Tidak perlu datang langsung ke kantor polisi
  • Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
  • Hasil SKCK dapat dicetak sendiri di rumah
  • SKCK yang dihasilkan memiliki tanda tangan dan cap digital yang sah

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat SKCK Online

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat SKCK online:

  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil
  • Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk digital
  • Pastikan data yang Anda isi pada formulir pendaftaran SKCK lengkap dan benar
  • Bayar biaya pembuatan SKCK melalui bank atau ATM yang ditunjuk
  • Cetak SKCK secara mandiri di rumah setelah melakukan pembayaran

Kesimpulan

Membuat SKCK online merupakan proses yang mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat membuat SKCK sendiri di rumah tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. SKCK yang dihasilkan memiliki tanda tangan dan cap digital yang sah sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

FAQ

  1. Bagaimana cara membuat SKCK online?

Untuk membuat SKCK online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.

  1. Apa saja syarat membuat SKCK online?

Syarat membuat SKCK online antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 16 tahun atau lebih
  • Tidak pernah melakukan tindak pidana
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  1. Apa saja manfaat membuat SKCK online?

Manfaat membuat SKCK online antara lain:

  • Lebih mudah dan praktis
  • Tidak perlu datang langsung ke kantor polisi
  • Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
  • Hasil SKCK dapat dicetak sendiri di rumah
  • SKCK yang dihasilkan memiliki tanda tangan dan cap digital yang sah
  1. Apa saja yang perlu diperhatikan saat membuat SKCK online?

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat SKCK online antara lain:

  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil
  • Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk digital
  • Pastikan data yang Anda isi pada formulir pendaftaran SKCK lengkap dan benar
  • Bayar biaya pembuatan SKCK melalui bank atau ATM yang ditunjuk
  • Cetak SKCK secara mandiri di rumah setelah melakukan pembayaran
  1. Berapa biaya pembuatan SKCK online?

Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp. 30.000,- untuk SKCK dalam negeri dan Rp. 60.000,- untuk SKCK luar negeri.