Info Sekolah
Friday, 26 Jul 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMK Muhammadiyah 3 Weleri

Panduan Lengkap Membuat SKCK: Jurus Jitu Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kriminal dengan Cepat

Diterbitkan : - Kategori : Tutorial
panduan membuat skck

Pernahkah Anda merasa kesulitan saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Prosesnya yang rumit dan memakan waktu seringkali membuat banyak orang merasa kesal. Namun, sebenarnya ada cara mudah untuk membuat SKCK tanpa harus repot-repot mengantre di kantor polisi.

Tahukah Anda bahwa sekarang Anda bisa membuat SKCK secara online? Ya, dengan menggunakan layanan SKCK online, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Prosesnya pun lebih cepat dan mudah.

Lalu, bagaimana cara membuat SKCK secara online? Berikut ini adalah panduan lengkapnya:

  1. Kunjungi situs resmi SKCK online di https://www.skck.polri.go.id/.
  2. Klik tombol “Daftar Akun” dan isi data diri Anda dengan lengkap.
  3. Setelah akun Anda terdaftar, login ke situs SKCK online dan pilih jenis SKCK yang ingin Anda buat.
  4. Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi akta kelahiran.
  6. Setelah semua data terisi lengkap, klik tombol “Kirim Permohonan”.
  7. Tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh petugas.
  8. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi yang Anda pilih.

Catatan:

  • Layanan SKCK online hanya tersedia untuk wilayah tertentu.
  • Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
  • SKCK berlaku selama 6 bulan.

Panduan Membuat SKCK: Persyaratan, Prosedur, dan Biaya

Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengikuti seleksi CPNS/BUMN, dan lain-lain.

Persyaratan Membuat SKCK

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  6. Rumus sidik jari
  7. Surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana
  8. Surat keterangan dari kantor kepolisian sektor (polsek) tempat tinggal yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana
  9. Surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) tempat tinggal yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
  10. Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat pemohon menjalani hukuman, jika pernah dihukum karena melakukan tindak pidana


[Image of SKCK requirements]
https://tse1.mm.bing.net/th?q=SKCK+requirements

Prosedur Membuat SKCK

  1. Datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat.
  2. Ambil formulir pendaftaran SKCK dan isi dengan lengkap dan benar.
  3. Lampirkan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, pas foto, rumus sidik jari, surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan dari polsek, surat keterangan dari PN, dan surat keterangan dari lapas (jika ada).
  4. Bayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000,-
  5. Tunggu proses pembuatan SKCK selesai. Biasanya, SKCK dapat diambil dalam waktu 1-3 hari kerja.


[Image of SKCK procedure]
https://tse1.mm.bing.net/th?q=SKCK+procedure

Biaya Membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000,-
Biaya ini sudah termasuk biaya pengambilan sidik jari dan biaya pembuatan SKCK itu sendiri.
Pembayaran biaya SKCK dapat dilakukan di loket pembayaran yang terdapat di kantor Polres atau Polsek.


[Image of SKCK fees]
https://tse1.mm.bing.net/th?q=SKCK+fees

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pembuatan SKCK

  • Pastikan semua persyaratan yang dibutuhkan lengkap dan benar.
  • Jika ada persyaratan yang kurang atau tidak lengkap, maka proses pembuatan SKCK tidak dapat dilanjutkan.
  • Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
  • Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000,-
  • SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan.
  • Jika SKCK sudah tidak berlaku, maka pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengikuti seleksi CPNS/BUMN, dan lain-lain. Persyaratan pembuatan SKCK meliputi fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, pas foto, rumus sidik jari, surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan dari polsek, surat keterangan dari PN, dan surat keterangan dari lapas (jika ada). Prosedur pembuatan SKCK adalah datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat, mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan, membayar biaya pembuatan SKCK, dan menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000,-. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika SKCK sudah tidak berlaku, maka pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

FAQ

  1. Apa saja persyaratan untuk membuat SKCK?
    Persyaratan untuk membuat SKCK meliputi:

    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi KK
    • Fotokopi akta kelahiran
    • Fotokopi ijazah terakhir
    • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
    • Rumus sidik jari
    • Surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana
    • Surat keterangan dari kantor kepolisian sektor (polsek) tempat tinggal yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana
    • Surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) tempat tinggal yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
    • Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat pemohon menjalani hukuman, jika pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
  2. Berapa biaya pembuatan SKCK?
    Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000,-

  3. Bagaimana prosedur pembuatan SKCK?
    Prosedur pembuatan SKCK adalah:

    • Datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat.
    • Ambil formulir pendaftaran SKCK dan isi dengan lengkap dan benar.
    • Lampirkan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, pas foto, rumus sidik jari, surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan dari polsek, surat keterangan dari PN, dan surat keterangan dari lapas (jika ada).
    • Bayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000,-
    • Tunggu proses pembuatan SKCK selesai. Biasanya, SKCK dapat diambil dalam waktu 1-3 hari kerja.
  4. Berapa lama SKCK berlaku?
    SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan.

  5. Apa yang harus dilakukan jika SKCK sudah tidak berlaku?
    Jika SKCK sudah tidak berlaku, maka pemohon harus mengajukan permohonan kembali.