Apakah Anda seorang pekerja yang sedang bingung dengan cara menghitung dan melaporkan pajak penghasilan (PPh) 21? Jangan khawatir, berikut ini adalah tutorial espt pph 21 yang dapat membantu Anda.
Tutorial ini akan membahas langkah-langkah cara menghitung dan melaporkan PPh 21 dengan menggunakan e-SPT. E-SPT adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh.
Dengan menggunakan e-SPT, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan lebih cepat, mudah, dan aman. Anda juga dapat mengakses informasi perpajakan Anda secara online kapan saja dan di mana saja.
Berikut ini adalah langkah-langkah cara menghitung dan melaporkan PPh 21 dengan menggunakan e-SPT:
Itulah tadi tutorial espt pph 21 yang dapat membantu Anda dalam menghitung dan melaporkan PPh 21. Semoga bermanfaat!
<strong>Pendahuluan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diperolehnya. PPh dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah PPh Pasal 21 yang dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan tunjangan. Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan wajib melaporkan dan membayar PPh Pasal 21 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pengertian e-SPT PPh 21
e-SPT PPh 21 adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar PPh Pasal 21. Layanan ini dapat diakses melalui situs web resmi DJP atau melalui aplikasi e-Filing.
Manfaat Menggunakan e-SPT PPh 21
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan menggunakan e-SPT PPh 21, antara lain:
Cara Menggunakan e-SPT PPh 21
Untuk menggunakan e-SPT PPh 21, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki akun e-Filing. Jika belum memiliki akun e-Filing, wajib pajak dapat mendaftar melalui situs web resmi DJP atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Setelah memiliki akun e-Filing, wajib pajak dapat langsung mengakses e-SPT PPh 21 melalui situs web resmi DJP atau melalui aplikasi e-Filing. Berikut ini adalah langkah-langkah penggunaan e-SPT PPh 21:
Pembayaran PPh Pasal 21
Setelah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib pajak harus membayar PPh Pasal 21 yang terutang. Pembayaran PPh Pasal 21 dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk oleh DJP.
Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 21
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan pembayaran PPh Pasal 21 adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Apabila wajib pajak terlambat melaporkan dan membayar PPh Pasal 21, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Kesimpulan
e-SPT PPh 21 merupakan layanan elektronik yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar PPh Pasal 21. Layanan ini memiliki banyak manfaat, antara lain mudah dan cepat, akurat, serta aman. Wajib pajak dapat menggunakan e-SPT